JUNE 13, 2012 LOWONGAN CPNS
Sungguh malang nasib 289 calon pegawai negeri
sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). SK
pengangkatan semua pegawai itu, diduga tidak sah. Atas itu, jika benar-benar
terbukti, kesemuanya diminta mengembalikan gaji yang sudah terlanjur dibayar
oleh negara ke institusi terkait. Total uang yang harus dikembalikan ke negara
berkisar Rp 7 miliar.
Fakta ini didapat dari hasil rapat pertemuan
Komisi I DPRD Tanjab Barat, utusan Bidang Hukum Setda Tanjab Barat, dengan
pejabat Biro Kepegawaian Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta belum
lama ini. Isi pertemuan itu tentang pernyataan bahwa SK PNS sebanyak 289 orang
tidak sah alias ilegal.
Selain adanya hasil keputusan yang menyatakan
SK tersebut ilegal, Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan mengeluarkan keputusan
bahwa 289 CPNS itu harus mengembalikan gaji pra jabatan yang telah mereka
terima terhitung sejak Januari 2011.
“Kembalikan, kalau itu cacat hukum. Tidak ada
urusan itu,” kata bupati dua periode di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke
Tujuan tersebut di hadapan sejumlah wartawan, kemarin (11/6).
Usman menambahkan, dia bersikukuh tidak mau
menandatangani 289 SK bermasalah tersebut. “Siapa yang perintahkan saya teken
(tanda tangani, red) SK. Bukan urusan saya. Tanyakan sapa yang teken. Makanya
jadi bupati itu agak pintar dikit, jangan asal teken,” tukas Usman, sekenanya.
“Kita tunggu surat resmi dari Kemendagri yang
menyatakan SK itu ilegal. Saya tidak mau memperbaiki. Orang yang salah, saya
yang memperbaiki. Sebelum ada surat resmi dari Kemendagri itu, saya tidak bisa
berbuat apa-apa,” tandasnya.
Diperkirakan jika satu PNS menerima gaji
sebesar Rp 1,5 juta atau senilai 80 persen dari gaji, maka jika dikalikan atas
289 PNS bermasalah tersebut, maka akan ada sekitar Rp 7 miliar yang akan dikembalikan
ke kas negara.
Kronologis alasan tidak sahnya tanda tangan SK
CPNS itu, disebabkan adanya periode jeda masa pergantian Bupati Tanjab Barat
Safrial dengan Bupati Tanjab Barat yang baru Usman Ermulan. Akibatnya, SK CPNS
yang ditanda tangani Bupati Tanjab Barat sewaktu itu, Safrial, pada 24 Januari
2011 dinilai tidak sah oleh Usman Ermulan.
Alasannya, Safrial diberhentikan Mendagri pada
29 Desember 2010, tepatnya tiga hari sebelum Usman Ermulan dilantik menjadi
Bupati Tanjab Barat. Semestinya sejak diberhentikan, Safrial tidak lagi boleh
mengeluarkan tanda tangan dalam bentuk apapun atas nama pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati
Tanjab Barat Safrial MS, belum bisa dihubungi Jambi Independent. Sementara,
anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat H Syaifuddin berpandangan, bupati yang sudah
diberhentikan Mendagri, seharusnya tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang
bersifat prinsip. Kalaupun harus ditandatangani SK CPNS, Gubernur Jambi
seharusnya menandatangai surat pelaksana tugas bupati. “Hasil pertemuan kami,
secara resmi diketahui tanda tangan SK CPNS itu tidak sah karena sudah
diberhentikan Mendagri,” tandas H Syaifuddin.
0 komentar:
Posting Komentar