Thanks for like this cinema & info

Kamis, 14 Juni 2012

289 CPNS Wajib Kembalikan Gaji

Do you want to share?

Do you like this story?

JUNE 13, 2012   LOWONGAN CPNS 
Sungguh malang nasib 289 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). SK pengangkatan semua pegawai itu, diduga tidak sah. Atas itu, jika benar-benar terbukti, kesemuanya diminta mengembalikan gaji yang sudah terlanjur dibayar oleh negara ke institusi terkait. Total uang yang harus dikembalikan ke negara berkisar Rp 7 miliar.
Fakta ini didapat dari hasil rapat pertemuan Komisi I DPRD Tanjab Barat, utusan Bidang Hukum Setda Tanjab Barat, dengan pejabat Biro Kepegawaian Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta belum lama ini. Isi pertemuan itu tentang pernyataan bahwa SK PNS sebanyak 289 orang tidak sah alias ilegal.

Selain adanya hasil keputusan yang menyatakan SK tersebut ilegal, Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan mengeluarkan keputusan bahwa 289 CPNS itu harus mengembalikan gaji pra jabatan yang telah mereka terima terhitung sejak Januari 2011.
“Kembalikan, kalau itu cacat hukum. Tidak ada urusan itu,” kata bupati dua periode di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan tersebut di hadapan sejumlah wartawan, kemarin (11/6).
Usman menambahkan, dia bersikukuh tidak mau menandatangani 289 SK bermasalah tersebut. “Siapa yang perintahkan saya teken (tanda tangani, red) SK. Bukan urusan saya. Tanyakan sapa yang teken. Makanya jadi bupati itu agak pintar dikit, jangan asal teken,” tukas Usman, sekenanya.
“Kita tunggu surat resmi dari Kemendagri yang menyatakan SK itu ilegal. Saya tidak mau memperbaiki. Orang yang salah, saya yang memperbaiki. Sebelum ada surat resmi dari Kemendagri itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tandasnya.
Diperkirakan jika satu PNS menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta atau senilai 80 persen dari gaji, maka jika dikalikan atas 289 PNS bermasalah tersebut, maka akan ada sekitar Rp 7 miliar yang akan dikembalikan ke kas negara.
Kronologis alasan tidak sahnya tanda tangan SK CPNS itu, disebabkan adanya periode jeda masa pergantian Bupati Tanjab Barat Safrial dengan Bupati Tanjab Barat yang baru Usman Ermulan. Akibatnya, SK CPNS yang ditanda tangani Bupati Tanjab Barat sewaktu itu, Safrial, pada 24 Januari 2011 dinilai tidak sah oleh Usman Ermulan.
Alasannya, Safrial diberhentikan Mendagri pada 29 Desember 2010, tepatnya tiga hari sebelum Usman Ermulan dilantik menjadi Bupati Tanjab Barat. Semestinya sejak diberhentikan, Safrial tidak lagi boleh mengeluarkan tanda tangan dalam bentuk apapun atas nama pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Tanjab Barat Safrial MS, belum bisa dihubungi Jambi Independent. Sementara, anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat H Syaifuddin berpandangan, bupati yang sudah diberhentikan Mendagri, seharusnya tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bersifat prinsip. Kalaupun harus ditandatangani SK CPNS, Gubernur Jambi seharusnya menandatangai surat pelaksana tugas bupati. “Hasil pertemuan kami, secara resmi diketahui tanda tangan SK CPNS itu tidak sah karena sudah diberhentikan Mendagri,” tandas H Syaifuddin.


YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements